Kementerian Pendidikan Nasional telah menetapkan kriteria kelulusan Ujian Nasional dengan mengeluarkan Permendiknas nomor 45 tahun 2010 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada semua jenjang sekolah. Beberapa kutipan dari Permendiknas tersebut:
Pasal 2 :
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Untuk lebih lengkap silahkan download POS UN 2011 berikut:
1. Permendiknas nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan
2. Permendiknas nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UN 2011
3. Lampiran Permendiknas nomor 46 tentang Kisi-kisi UN tahun 2011
Filed under: Kurikulum, Uncategorized




Semakin banyak yang menginformasikan semakin baik. Setidaknya kita sudah peduli pada UN ya, Mas?
selmat berjuang, bersama kita bisa membangun negri
berjuanglah, semoga lulus semua
AMIN ..
smoga pda thn ini siswa/siswi d seluruh indonesia dapat lulus dngan nilai sempurna. .amin
Mudh2,n d thun 2011 ni smua ssw lu2s dgn nilai smpurna n 100% lu2s
waah, sebentar lagi UN 2012. harus belajar ah, biar lulus memuaskan.
http://kafebuku.com/super-un-smpmts-sukses-persiapan-ujian-nasional-2012/