Lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru memunculkan kecemasan pada sebagian guru, khususnya pada guru non PNS di sekolah negeri, karena ketentuan tentang beban bekerja 24 jam bagi guru PNS mengancam keberadaan mereka di sekolah negeri. Namun disisi lain lahirnya PP tersebut memberikan kesempatan yang lebih besar pada guru untuk berperan dalam pengelolaan dan menentukan arah pendidikan di satuan pendidikan (sekolah) khususnya dan di daerah bahkan nasional. Legalisasi peran guru dalam pengelolaan dan menentukan arah pendidikan membuka peluang untuk terwujudnya demokratisasi pendidikan disetiap level yang selama ini menjadi wacana.
Demokratisasi pendidikan sebenarnya sudah dimulai dengan turunnya keputusan Mendiknas No. 44/U/2002 tentang Komite Sekolah. Berbeda dengan BP3 yang hanya melibatkan orangtua, komite sekolah membuka peluang kepada masyarakat, orangtua, sekolah bahkan siswa untuk berperan dalam pengembangan sekolah. Namun dalam implementasinya SK mendiknas tersebut belum berjalan karena sebagian besar sekolah masih mempertahankan paradigma BP3 walaupun namanya berganti menjadi Komite Sekolah. Permendiknas nomor 162 tahun 2003 tentang Kepala Sekolah juga memberikan nuansa demokratisasi pendidikan. Permendiknas tersebut menempatkan kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan dan tetap sebagai pejabat fungsional bukan struktural. Kekuasaan dan kewenangan kepala sekolah bukan lagi kekuasaan dan kewenangan mutlak ditambah lagi dengan pembatasan masa jabatan kepalah sekolah yang hanya 2 (dua) periode, itupun jika prestasinya sangat baik. Sama dengan peraturan mendiknas tentang Komite Sekolah, sebagian besar daerah masih belum berani mengimplementasikan Kepmen no. 162 tersebut, terutama dalam masalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah.
UU Sistem Pendidikan Nasional, PP tentang Standar Nasional Pendidikan, UU Guru dan Dosen, dan yang terakhir PP nomor 74 2008 tentang Guru semuanya mengarah kepada demokratisasi pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.
Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.
Dari pasal-pasal di atas pengelolaan manajemen sekolah harus melibatkan seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Seluruh keputusan sekolah harus diambil dengan melibatkan seluruh unsur sekolah. Manajemen sekolah harus dikelola secara domokratis.
PP nomor 74 tentang Guru lebih tegas lagi memberikan kesempatan pada guru untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan disemua tingkat. Klausul-klausul pada pasal 45 PP nomor 74 menjelaskan tentang peran guru dalam menentukan kebijakan pendidikan dan peran yang bisa dilakukan. Bunyi pasal 45 adalah sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
(2) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya;
b. penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan
pendidikan;
c. penyusunan rencana strategis;
d. penyampaian pendapat menerima atau menolak
laporan pertanggungjawaban anggaran dan
pendapatan belanja sekolah;
e. penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
f. perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
g. perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 1 menjelaskan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan mulai dari satuan pendidikan sampai tingkat nasional. Sementara ayat 2 menjelaskan peran-peran yang bisa dilakukan guru di tingkat satuan pendidikan. Sebagai konsekuensinya sekolah harus memberikan pean pada guru untuk menentukan kebijakan sekolah melalui rapat kerja. Selain itu mengacu pada ayat (2) point d pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sekolah harus dilakukan dalam forum yang melibatkan guru. Dengan demikian guru dapat melakukan fungsi kontrol yang selama ini ditabukan, khususnya di sekolah negeri.
Ayat-ayat berikut menjelaskan kesempatan guru untuk berpean dalam menentukan kebijikan pendidikan di tingkat kota sampai nasional.
(3) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten atau kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan
dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah
kabupaten atau kota.
(4) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan di tingkat propinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi saran atau
pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah propinsi.
(5) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan di tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi saran atau
pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional.
(6) Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) disampaikan baik secara individual, kelompok,
atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turunnya PP no. 74 tahun 2008 tentang Guru memberikan legalisasi pada guru untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan dan tidak ada alasan lagi untuk meminggirkan peran guru. Demokratisasi pendidikan sudah bisa diwujudkan tinggal bagaimana guru dan organisasi-organisasi profesi guru untuk menekan mereka yang berkuasa saat ini dalam bidang pendidikan mau melaksanakan aturan-aturan main yang ada.
Selamat Berjuang Guru!
Dokumen Penunjang Tulisan bisa di download di sini:
PP 19 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permen Diknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Lampiran Permendikna no. 19 2007
Filed under: Manajemen Pendidikan



