Pendidikan Sebagai Wahana Membangun Knowledge Employee Society

Pendahuluan

Globalisasi sebagai dampak dari revolusi teknologi informasi dan komunikasi mengakibatkan perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Perubahan yang paling cepat dirasakan adalah perubahan ekonomi dan pengetahuan. Perubahan dalam bidang ekonomi, globalisasi telah melahirkan tatanan ekonomi baru, ekonomi abad 21, ekonomi global. AFTA 2003, AFLA 2004, APEC 2010, NAFTA dan WTO merupakan kerjasama regional bidang ekonomi sebagai bentuk nyata dari ekonomi global. Menurut pakar manajemen Peter F. Drucker perubahan pengetahuan akibat globalisasi telah  melahirkan Knowledge Society. Dalam masyarakat tersebut peran ilmu pengetahuan sangat menonjol, bukan hanya menjadi salah satu sumber ekonomi bersama-sama dengan tenaga kerja, modal dan tanah,  tetapi telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi (H.A.R. Tilaar:2000). Perubahan ekonomi dan pengetahuan sebagai akibat globalisasi  telah melahirkan sistim ekonomi baru, yaitu Ekonomi Berbasis Ilmu Pengetahuan (Knowledge Based Economy).

Ekonomi berbasis ilmu pengetahuan menuntut perubahan dari para pelaku ekonomi.  Lapangan pekerjaan terbesar pada era ekonomi baru ini diberikan kepada tenaga kerja dengan kualitas tertentu, meminjam istilah Peter F. Drucker disebut Employee, yaitu tenaga kerja yang tidak hanya memiliki keterampilan tinggi juga memerlukan pengetahuan formal yang tinggi dan terutama sekali kemampuan tinggi untuk belajar dan memperoleh pengetahuan tambahan (Jalaluddin Rakhmat : 1997). Secara terperinci seorang Employee memiliki ciri-ciri berikut :

  1. memiliki keterampilan tinggi ;
  2. kreativitas tinggi ;
  3. pengetahuan formal tinggi ;
  4. memiliki kemampuan belajar terus-menerus ;
  5. menguasai bahasa digital (teknologi informasi) ;
  6. mampu berkomunikasi secara transnasional.

Perubahan tatanan ekonomi dunia di ASEAN disikapi dengan perjanjian kerjasama regional AFTA (ASEAN Free Trade Area) untuk bidang perdagangan yang  telah ditandatangani tahun 2003 dan AFLA (ASEAN Free Labour Area)  untuk bidang tenaga kerja pada tahun 2004. Dengan kerjasama ini arus perdagangan dan tenaga kerja di ASEAN tidak dibatasi. Ini berarti peluang kerja dan pasar semakin luas namun persaingan akan semakin ketat. Pasar yang terbuka memungkinkan volume eksport dan arus investasi kapital meningkat. Begitu pula dengan lapangan kerja tidak lagi dibatasi wilayah negara sehingga kesempatan untuk mendapat pekerjaan lebih besar. Namun kondisi sebaliknya akan terjadi jika tidak memiliki keunggulan komperatif, baik dalam produksi maupun sumberdaya manusia. Kekalahan dalam kualitas produksi dan sumber daya manusia akan mengakibatkan kebangkrutan serta ledakan pengangguran dalam negeri. Oleh karena itu untuk dapat bersaing dalam AFTA dan AFLA dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas. Baca selebihnya »

Pedoman Tugas Guru dan Pengawas

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tanggal 30 Juli tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas
guru dan pengawas.
Agar pemenuhan tugas guru dan pengawas dapat direalisasikan dengan
baik, maka perlu pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang
berkepentingan. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi
acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait
dengan pelaksanaan tugas guru dan pengawas.

Buku Pedoman yang merupakan acuan bagi guru dan pengawas dalam melaksanakan tugas telah disusun oleh Dirjen PMPTK dan dapat di download di sini.

Buku Pedoman Tugas Guru dan Pengawas

Berita Baik Bagi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam

Terbitnya PP 74 tahun 2009 tentang Guru meresahkan banyak guru. Salah satu pasal dari PP tersebut mengatur tentang beban mengajar guru minimal 24 jam. Guru yang tidak memenuhi beban mengajar minimal haknya untuk mendapat tunjangan profesional dan tunjangan fungsional dicabut. Sementara realitas di lapangan tidak semua guru bisa memenuhi beban mengajar minimal karena keterbatasan rombongan belajar atau guru mata pelajaran tertentu terlalu banyak dan penyebaran guru di sekolah-sekolah yang tidak merata.

Keresahan sebagian besar guru itu telah disuarakan oleh banyak kalangan aktifis guru. Alhamdulillah Mendiknas peka tentang masalah tersebut dan mengeluarkan Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas walau hanya untuk jangka  dua tahun, namun cukuplah melegakan. Untuk lebih lengkap Permendiknas tersebut dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan sertifikasi dapat di dowload di sini.

Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas

Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

PP 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi

Mimpi Ke Surga

Suatu hari aku bermimpi pergi ke surga. Satu malaikat menemaniku dan menunjukan keadaan di surga. Kami berjalan menuju sebuah ruangan kerja yang dipenuhi para malaikat. Di depan ruang kerja pertama Malaikat yang menemaniku berkata ”Di sini seksi penerimaan. Di sini, semua permintaan yang ditujukan pada Alloh diterima”.

Aku melihat-lihat sekeliling tempat itu dan aku dapati tempat itu begitu sibuk dengan banyak malaikat memilah-milah seluruh permohonan  yang tertulis pada kertas dari manusia di seluruh dunia. Kemudian, aku dan malaikat yang mengantarku kembali berjalan menyusuri lorong yang panjang lalu kami sampai pada ruang kerja yang kedua.

Malaikat yang mengantarku berkata, ”di sini seksi pengepakan. Seluruh rahmat dan kemuliaan yang diminta manusia diproses dan dikirim kepada manusia-manusia yang masih hidup yang memintanya”.

Aku perhatikan lagi begitu sibuknya ruang kerja itu. Ada banyak malaikat yang bekerja begitu keras karena banyaknya permohonan yang dimintakan dan akan dipaketkan ke bumi.

Baca selebihnya »

Do’a Harian Bulan Ramadhan

Do’a Hari Ke-1

Yaa Allah! Jadikanlah puasaku sebagai puasa orang-orang yang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku sebagai ibadah orang-orang yang benar-benar melakukan ibadah malam. Dan jagalah aku dari tidurnya orang-orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku … Wahai Tuhan sekalian alam!! ampunilah aku, Wahai Pengampun para pembuat dosa.

Do’a hari-hari berikutnya download di sini:

Do’a Harian Bulan Ramadhan

Do’a Pengampunan

Ya Allah

Tiga hal mencegahku

Dan satu hal mendesakku untuk bermohon pada-Mu

Tak sanggup kusampaikan do’a

karena seringnya aku melalaikan perintah-Mu

karena cepatnya aku melakukan larangan-Mu

karena kurangnya aku mensyukuri nikmat-Mu

Namun kuberanikan diriku bermohon pada-Mu

Karena (aku tahu)

Engkau amat pemurah kepada mereka yang menghadap-Mu

Dan menemui-Mu dengan penuh pengharapan

Semua kebaikan-Mu karunia

Semua nikmat-Mu anugerah

Inilah aku, Ya Illahi

Bersimpuh di pintu keagungan-Mu

Bergetar berserah diri pada-Mu

Kusampaikan pada-Mu, betapapun besar rasa maluku

Permohonan hamba yang papa dan jelata

Baca selebihnya »

Khutbah Rasul SAW Menjelang Ramadhan Tiba

Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia disisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.
Baca selebihnya »

Analisis Indikator

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  (Permendiknas) nomor 22 dan nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Sedangkan standar lainnya ditetapkan melalui Permendiknas nomor 13, 16, 19, 20, 24 dan 41 Tahun 2007 tentang tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan, penilaian,sarana prasarana, dan proses.

SNP merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum seperti kurikulum 1984, 1994 dan sebagainya. Pemerintah hanya menetapkan SNP yang menjadi acuan sekolah dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai dengan karakteristik, kebutuhan potensi peserta didik, masyarakat dan lingkungannya.

Pengembangan KTSP berdasarkan SNP memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD); analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran SK dan KD sebagai bagian dari pengembangan KTSP dilakukan melalui pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran dan penilaian. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu KD yang ditetapkan dalam SI dan telah dijabarkan dalam silabus.

Berdasarkan uraian di atas, maka pengembangan indikator merupakan langkah strategis dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan demikian diperlukan panduan pengembangan indikator yang dapat dijadikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam mengembangkan SK dan KD tiap mata pelajaran.

B. Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan:

  1. memberikan pemahaman lebih luas kepada guru dalam mengembangkan indikator kompetensi berdasarkan tuntutan KD dan SK;
  2. memotivasi guru untuk mengembangkan kurikulum di tingkat sekolah guna mencapai kompetensi, minimal sesuai dengan SI dan SKL;
  3. mendorong pengembangan kurikulum lebih lanjut untuk mencapai kompetensi, melebihi SI dan SKL sehingga mutu pendidikan diharapkan meningkat;
  4. mendorong guru dan sekolah terus mengembangkan kurikulum melalui  penyusunan dan pengembangan indikator yang digunakan sebagai acuan pembelajaran dan penilaian.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengembangan indikator mencakup pengertian dan fungsi indikator dalam KTSP, mekanisme, dan implementasi dalam pengembangan instrumen penilaian. Baca selebihnya »

Periodisasi Masa Jabatan Kepala Sekolah dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik

Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala  sekolah yang  tidak bisa membuat guru bisa mendidik

(Prof. Ibrahim Bafadal)

Kalimat di atas disitir oleh Prof. DR. Ibrahim Bafadal, guru besar Univesitas Negeri Malang yang juga ketua tim perumus Permen Diknas tentang Pengadaan Kepala Sekolah, untuk menggambarkan posisi strategis kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah, dalam seminar dan uji publik peraturan tersebut di Jakarta Agustus 2007  lalu . Memang peningkatan mutu pendidikan tidak terjadi di kantor Dinas Pendidikan atau ruang kepala sekolah, tapi di dalam kelas dengan guru sebagai ujung tombaknya. Namun untuk mencapai kondisi tersebut dibutuhkan iklim sekolah yang kondusif, motivasi kerja dan komitmen guru yang tinggi,  yang harus diciptakan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer untuk meningkatkan kinerja guru. Sementara  Lipham James dalam Wahyusumidjo (2005) menggambarkan posisi kepala sekolah sebagai yang menentukan titik pusat dan irama sekolah, bahkan keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Kepala Sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan penggerak kehidupan sekolah.

Di negara-negara maju masalah kepala sekolah ditangani oleh lembaga tersendiri yang khusus melatih kemampuan kepala sekolah dan mempersiapkan calon kepala sekolah. Di Singapura ada lembaga ”Leadership School” khusus untuk melatih kepala sekolah dan mempersiapkan calon-calon kepala sekolah. Lembaga ini sudah go internasional. Begitu juga di Malasyia, Korea Selatan, Australia dan negara-negara Eropa memiliki lembaga sejenis.

Baca selebihnya »

PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Demokratisasi Pendidikan

Lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru memunculkan kecemasan pada sebagian guru, khususnya pada guru non PNS di sekolah negeri, karena ketentuan tentang beban bekerja 24 jam bagi guru PNS mengancam keberadaan mereka di sekolah negeri. Namun disisi lain lahirnya PP tersebut memberikan kesempatan yang lebih besar pada guru untuk berperan dalam pengelolaan dan menentukan arah pendidikan di satuan pendidikan (sekolah) khususnya dan di daerah bahkan nasional. Legalisasi peran guru dalam pengelolaan dan menentukan arah pendidikan membuka peluang untuk terwujudnya demokratisasi pendidikan disetiap level yang selama ini menjadi wacana.

Demokratisasi pendidikan sebenarnya sudah dimulai dengan turunnya keputusan Mendiknas No. 44/U/2002 tentang Komite Sekolah. Berbeda dengan BP3 yang hanya melibatkan orangtua, komite sekolah membuka peluang kepada masyarakat, orangtua, sekolah bahkan siswa untuk berperan dalam pengembangan sekolah. Namun dalam implementasinya SK mendiknas tersebut belum berjalan karena sebagian besar sekolah masih mempertahankan paradigma BP3 walaupun namanya berganti menjadi Komite Sekolah. Permendiknas nomor 162 tahun 2003 tentang Kepala Sekolah juga memberikan nuansa demokratisasi pendidikan. Permendiknas tersebut menempatkan kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan dan tetap sebagai pejabat fungsional bukan struktural. Kekuasaan dan kewenangan kepala sekolah bukan lagi kekuasaan dan kewenangan mutlak ditambah lagi dengan pembatasan masa jabatan kepalah sekolah yang hanya 2 (dua) periode, itupun jika prestasinya sangat baik. Sama dengan peraturan mendiknas tentang Komite Sekolah, sebagian besar daerah masih belum berani mengimplementasikan Kepmen no. 162 tersebut, terutama dalam masalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Baca selebihnya »